KONSEP KEBIJAKAN
PUBLIK
OLEH : SARPAN
A.LATAR BELAKANG
Manusia adalah makulihk sosial, mereka membutuhkan teman di
dalam hidupnya. Karena mereka sadar bahwa mereka tidak dapat hidup sendiri
tanpa bantuan orang lain. Seorang dokter dapat mengobati dirinya saat sakit, tetapi
dokter tidak dapat hidup tanpa petani yang menghasilkan buah, beras, sayur dan
lain sebagainya. Insiyur kontruksi pembangunan dapat membuat bangunan yang
kokoh, besar dan indah bahkan mampu membuat bangunan bertingkat-tingkat, namun insiyur pasti membutuhkan
seorang dokter ketika dia sakit, dan
masih banyak contoh lainnya.
Kesimpulannya manusia di dunia ini tidak ada yang super hebat
walaupun mereka seorang yang jenius bahkan multi talent sekalipun, dia tetap
manusia tidak bisa hidup sendiri dan tetap membutuhkan orang lain. Sebagaimana
gambarannya seekor burung yang hanya bersayap sebelah, dia tidak akan mampu
menjalankan kehidupannya, dia tidak akan mampu terbang tinggi keangkasa, bahkan
hanya sekedar bertahan hidup, mencari makan, melindungi dirinya ketika ada
bahaya datangpun dia tidak mampu, dia loyo,lumpuh dan tak berdaya.
Maka manusia hidup harus bekerja sama dengan manusia lainnya,
mulai dari kelompok terkecil hingga
kelompok terbesar. Contoh kelompok kecil disebut keluarga, mulai hubungan
antara suami, istri dan anak harus saling memahami, saling membantu, memberi
perhatian, saling menyayangi, saling bergandengan tangan agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing. Apa lagi kelompok atau yang besar seperti negara, tanpa kerjasama
yang baik, toleransisi yang tinggi, menjunjung kebersamaan, menjalankan
kewajiban sebagai warga negara yang penuh tanggungjawab dan dengan sendirinya
akan mendapat haknya sebagai anggota masyarakat. Sehingga manusia dapat hidup
dengan kodratnya, mencapai sebuah kehidupan yang bahagia dan tidak menderita
seperti gambaran burung hidup yang tidak sempurna karena hanya memiliki sayap
sebelah.
Di dalam kelompok manusia, hidup membutuhkan sosialisasi untuk
memenuhi kebutuhan, mereka berinteraksi satu dengan yang lain. Ketika kehidupan
masih sederhana, manusia belum terlalu banyak maka kehidupan terasa indah dan
damai. Mengapa demikian? Karena kebutuhan
manusia dengan mudah dapat
terpenuhi, karena tersedianya sumber alam yang melimpah untuk mencukupi hidup telah tersedia.
Tetapi seiring perkembangan kehidupan yang semakin maju dan modern. Untuk
memenuhi kebutuhan hidup semakin sulit, disitulah mulai adanya persaingan, beda
kepentingan antara kelompok satu dengan kelompok lainnya dan akirnya timbul sebuah masalah.
Sekarang pertanyaannya
apa itu masalah? . Secara sederhana masalah adalah kesenjangan antara
seharusnya ( Das Sollen ) dan keadaan yang senyatanya ( Das Sein). Masalah
terjadi karena interaksi kelompok yang dilakukan oleh masyarakat. Yang berbeda
keinginan, kebutuhan, pendapat bahkan tujuan hidupnya. Ada kelompok yang
kuat dan ada kelompok yang
lemah. Di dalam persaingan ada yang di
rugikan ada pula yang di untungkan. Maka terjadi sengketa, konflik dan akhirnya chaos sehingga di butuhkan yang di
sebut kebijakan publik.
Apa itu kebijakan publik?
Pengertian kebijakan pulik secara bebas dan sederhana adalah sebuah keputusan
yang dibuat oleh pemerintah baik oleh DPR atau legislative dia adalah lembaga pembuat undang-undang, maupun lembaga eksekutif
lembaga negara melaksanakan undang-undang. Demikian juga peraturan pemerintah
(PP) , peraturan presiden atau perpres , kepres atau keputusan presiden, pergub
atau peraturan gubernur, perwali peraturan walikota, perbub atau peraturan
bupati, perdes atau peraturan desa dan masih ada kebijakan publik yang serupa.
Kebijakan publik ini untuk mengatur publik atau peraturan untuk memecahkan masalah
yang ada dalam masyarakat.
Dalam perbincangan sehari-hari yang sering kita dengar kata “
publik” mempunyai dua arti. Pertama
publik diartikan negara atau pemerintah dengan dikenal public administration
yang mempunyai makna administrasi negara. Kedua publik diartikan “umum”
misalnya kepentingan pubilk artinya kepentingan umum, ruang publik berarti ruang
umum, masyarakat protes agar pemerintah menyediakan transfortasi untuk publik berarti tranfortasi untuk umum dan sebagainya.
Adapun menurut asal katanya ( secara etimologis), public berasal dari bahasa
Inggris the public berarti the community the general dalam hal ini public
menyangkut orang banyak.
Jika dilihat dari bahasa Yunani publik berarti “pubes” atau “ puber”
yang diartikan kedewasaan
seseorang. Peristiwa terjadinya perpindahan atau transisi dari masa anak-anak menuju kedewasaan, yang diikuti
dengan perubahan fisik, berupa pertumbuhan organ badan, perubahan suara dan
tingkah laku. Dari sifat ego atau self centered individuals berubah menjadi ke sifat kedewasaan, yang ditandai
dengan belajar menghormati orang lain. Sehingga tumbuh sifat toleransi dan mengkristalisasi tumbuh sifat simpati dan empaty. Lalu seseorang menjadi tumbuh dewasa baik sikap, berfikir maupun tindakan.
Berkaitan dengan hal ini seorang pakar kebijakan yaitu Fredirekson dalam bukunya The Spirit of
Public Administration (1997), menjelaskan lima model untuk merumuskan kebijakan
publik dalam ilmu sosial untuk merevitalisasi keilmuan dalam administrasi
modern.
B.PEMBAHASAN
Peran lembaga
legislative dalam membuat kebijakan publik.
Jika ada orang yang bertanya siapakah lembaga atau orang yang
terlibat dalam pembuatan kebijakan publik? Jawabannya sederhana dan mudah, mereka adalah lembaga legislative, lembaga eksekutif dan lembaga
yudikatif. Berikut ini akan penulis uraikan peran lembaga negara dalam membuat
kebijakan publik. Karena peran lembaga negara sangat bervariasi, walaupun
sistem yang digunakan sama.
Akan tetapi para pakar
kebijakan menjelaskan bahwa lembaga legislatiflah yang mempunyi fungsi membuat Undang-undang atau kebijakan
publik, karena dia digaji oleh negara memang untuk membuat aturan. Sebagaimana
yang dijelaskan Anderson (1990:35),” …..that they concerned with the central
political tast of lawmaking and policy formation in a political system” artinya
lembaga legislative mempunyai tugas utama membuat atau memformulasikan kebijakan publik.
Demikian juga yang terjadi di negara adikuasa Amirika Serikat (AS), disana lembaga legislative mempunyai tugas membuat kebijakan publik. AS dengan
sebutan negara paman syam yang menganut sistem presidensial seperti di
indonesia. Lembaga legislative dalam memutuskan kebijakan selalu minta masukan
dari lembaga eksekutif. Hal ini telah terbukti ketika AS memutuskan akan mengadakan
invansi ke negara Iraq pada tahun 2003, AS
mengadakan invansi ke negara Iraq dengan
alasan bahwa Iraq sedang memproduksi senjata
“ pemusnah” yang membahayakan
keslamatan bagi umat manusia di dunia. Maka pihak parlemen dalam membuat kebijakan luar negeri (foreigh
affairs) minta usulan dari pihak eksekutif.
Dan setalah disetujui maka invansi segera dilakukan, walaupun saat itu
masyarakat AS tidak setuju kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga
legislative dengan alasan akan terjadi biaya tinggi dan banyak korban jiwa
manusia, namun pemerintah dengan kebijakannya tetap melakukan invansi ke Iraq.
Sedangkan di Inggris beda dengan AS, dalam membuat kebijakan
publik. Karena di Inggris sistem negara bukan menganut presidensial akan tetapi
menganut sistem parlementer. Sehingga
dalam membuat kebijakan berdasarkan usulan dari partai politik atau kelompok
kepentingan kemudian dirumuskan dan disusun oleh staf di parlemen yang
dikendalikan dari kantor perdana menteri. Beda lagi di Amirika Latin dalam
membuat kebijakan publik didominasi dari lembaga eksekutif ( eksekutive heavy),
peran eksekutif di samping pelaksanaan kebijakan juga sekaligus eksekutif pembuat
kebijakan. Sedangkan yang berlaku di negara-negara berkembang sangat bervariasi dalam membuat kebijakan publik. Sebagian
negara lembaga eksekutif sangat kuat perannya dalam membuat kebijakan, termasuk
di indonesia ketika Orde Baru berkuasa, namun ada negara yang peran legislative
lebih kuat kedudukannya.
Peran lembaga
eksekutif dalam membuat kebijakan publik.
Peran lembaga eksekutif sangat besar apalagi negara mengikuti
sistem presidensial karena sitem ini mengamanatkan bahwa presiden menjadi
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga presiden sebagai
lembaga eksekutif juga dapat bertidak sebagai pembuat kebijakan publik. Contoh
kuatnya peran eksekutif dalam pengambilan keputusan ketika agresi Rusia ke
negara Ukraina tahun 2014 atas desakan Vladimir Putih Presiden Rusia. Menurut
Shurgart dan Carey (1992) bahwa demikian juga pengaruh yang sangat kuat yang
terjadi pada Presiden Amirika Serikat mempunyai kekuasaan legislasi, juga
mempunyai peran sentral dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik. Bahkan
anggota parlemen (Kongres dan senat), selalu melibatkan presiden dan jajaran
eksekutif untuk memberikan rekomendasi
kepada parlemen dalam membuat kebijakan publik.
Menurut Yehezkel (1968 : 118 ), bahwa negara yang sedang
berkembang termasuk Thailand, Rwanda, Ghana dan Indonesia lembaga eksekutif
lebih berpengaruh dalam membuat kebijakan publik. Dalam proses pembuatan RUU di
Indonesia, draff bisa datang dari
inisitif Presiden atau DPR atau dari kedua-duanya. Apalagi RUU terkait
dengan ekonomi APBN misalnya dapat
dipastikan dari dari inisiatif Presiden. Proses pembuatan UU, dimulai dari RUU
yang dibahas oleh komisi, dan gabungan dari komisi lalu rapat panitia khusus,
lalu rapat di badan anggaran bersama menteri negara utusan presiden. Pembahasan
berikutnya adalah siding paripurna apakah RUU diterima atau ditolak.
Peran lembaga
yudikatif dalam membuat kebijakan publik
Lemabga yudikatif atau peradialn juga mempunyai wewenang untuk
menentukan arah kebijakan publik. Karena lembaga ini juga sebagai actor
kebijakan publik, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18
pebruari 2015, membataalkan UU 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Mengapa UU
ini di batalkan oleh MK? Karena UU ini dimanfaatkan oleh perusahaan swasta
untuk mengelola sumber daya air untuk kepentingan bisnis. Akibatnya petani
kekurangan air untuk mengelola sawah,
sehingga jika UU ini tidak di batalkan akan merugikan masyarakat petani
dan timbul masalah. Maka pemecahannya harus membuat kebijakan publik yang baru
sehingga keresahan dan kesulitan masyarakat tentang pengairan sawah dapat
teratasi.
Permaslahan dengan berlakunya UU 7 tahun 2004 juga telah dirasakan dan berdampak di Kota Surabaya, karena terdapat 90 lebih pengusaha eksploitasi air tanah yang
mengantoni ijin untuk menyedot air dibawah tanah. Dan kegiatan ini murni untuk
kepentingan bisnis dan sangat merugikan
pemerintah bahkan masyarakat perkotaan. Sehingga untuk mengawasi hal tersebut
Walikota Surabaya Risma Harini mengalami
kesulitan karena satu sisi pemerintah melarang disisi lain perusahaan
mengantongi surat ijin operasional. Sehingga pemerintah kota bekerjasama dengan
Polwiltabes Surabaya untuk mengawasi dan menutup usaha ini. Karena dampaknya
menimbulkan tanah longsor dan sulitnya
sumber air tanah yang sangat dibutuhkan pemerintah kota Surabaya. Dengan
pembatalan UU 7 tahun 2004 permasalahan krisis air dalam tanah di kota Surabaya
telah teratasi.
Pertimangan mempelajari kebijakan publik
Salah satu pertimbangan untuk
mempelajari kebijakan publik adalah karena kebijakan publik merupakan interaksi para actor, guna mencari
solusi dalam memecahkan masalah yang
timbul dalam masyarakat. Maka suatu keharusan kebijakan publik di negara
demokrasi melibatkan rakyat, karena kedaulaan negara berada di tangan rakyat.
Karena kebijakan publik yang top-down tidak cocok lagi di era negara demokrasi termasuk Indonesia, apabila
kebijakan publik yang hanya dibuat oleh para
elit politik, maka kebijakan yang dibuat
berarti bukan kebijakan publik.
Kebijakan publik sangat
bermanfaat, mengapa? Karena permasalahan publik, dapat dipastikan bisa
diselesaikan dengan kebijakan publik. Dan mengapa masih ada kelompok masyarakat
yang apatis terhadap kebijakan publik? Jawabannya karena kebijakan publik menurut
teori kelompok hanya untuk kepentingan penguasa
negara belaka atau hanya untuk kepentingan kelopok tertentu atau politik
tertentu. Maka terjadi hilangkanya kepercayaan kelompok terhadap sistem
perwakilan di negara kita.
CONTOH:
Pada tahun 1973 pemerintah
membuat kebijakan publik tentang menyatukan 10 partai politik menjadi 3 partai
politik. Elit dan anggota parpol yang difusikan menerima keputusan, akan tetapi
rakyat sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah. Akibatnya
banyak rakyat yang apatis, terhadap
program pemerintah dan banyak yang tidak mau berpartisipasi menyampaikan aspirasi
politiknya atau banyak yang golput dalam pemilu berikutnya.
Mempelajari kebijakan publik sangat penting.
Menurut James E. Anderson
(1990) dan Thomas R.Dye (1992) ada tiga alasan mempelajari kebijakan publik :
Alasan pertama karena pertimbangan ilmiah (scientific
reasons), mereka mengatakan bahwa pembuatan
kebijakan publik akan melalui proses mencari akar masalah, proses menyelesaikan
masalah dan perkembangan setelah masalah disikapi serta akibat masalah yang
timbul dalam masyarakat. Alur ini membuat kita faham terhadap struktur masalah
yang sebenarnya terjadi.Sehingga dapat disimpulkan kebijakan publik sangat
perlu dipelajari. Manfaat lainnya untuk memperluas wawasan dan memperkaya
pengetahuan, juga untuk mengetahui alur, langkah dan metode yang diambil oleh
pembuat public policy dalam menyelesaikan maslah yang ada.
Alasan kedua karena untuk pertimbangan
profesi ( professional reasons). Seorang pakar Don K.Price (1965),
berpendapat bahwa alasan professional
dalam membuat kebijakan publik lebih pada melihat akar masalah, ketika akar masalah
sudah diketemukan dengan cara
professional, maka tindakan dapat segera
diambil dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
Alasan ketiga dengan pertimbangan politik ( Political reasons). Dengan
mempelajari kebijakan publik harapannya
setiap perudangan yang dihasilkan oleh keputusan politik dalam hal ini (
legislative, yudikatif dan eksekutif) dapat menyelesaikan masalah bangsa dan
negara serta dapat memenuhi harapan
masyarakat dalam segala bidang kehidupan.
Sebagai contoh lahirnya
Undang-Undang 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum, ketika UU ini di
implementasikan hasilnya tidak sejalan dengan napas negara demokrasi. Alasannya
sederhana para elit politik masih ingin
mendapatkan kursi di parlemen. Pertanyaannya mengapa UU 12 tahun 2003 tidak
tepat dalam konteks kebijakan publik. Jawabnya sebab UU tersebut memberikan
kesempatan kepada kontestan “ nomor urut jadi”
(Setidaknya nomor urut 1-3) mereka otomatis mendapatkan suara limpahan
dari kontestan lain yang masih satu partai politik dengan nomor jadi. Dengan
alasan kurangnya bilangan pembagi pembilang (BPP). Akibat dari sistem ini wakil
rakyat atau anggota legislative yang
duduk di kursi parlemen baik di pusat maupun di daerah, pada periode 2004-2009 mereka bukan berdasarkan pemilihan mayoritas rakyat,
tetapi karena mendapatkan limpahan suara.
Dalam kontek UU 12 tahun 2003
inilah mempelajari kebijakan publik, menjadi penting karena acapkali keputusan
politik dijadikan alat manipulasi kelompok tertentu untuk mempertahankan
kekuasaannya.( Sumber Agustino Leo, 2017:5).
C. DAFTAR PUSTAKA
1.Anderson, James E 1990.Public
Policymaking : An Introduction , Boston : Houghton Mifflin.
2.Dye, Thomas R.1992.
Understanding public policy, 7th Ed.New York : Prentice Hall
3.Price, Don K.1965.The
Scientific estate .Harvard .Harvard Univercity
Press.
4.UU 12 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum.
5.Agustino, Leo.
2017.Dasar-dasar Kebijakan Publik. ALPABETA.CV
6.Frederickson, George .1997 The Spirit Public
administration San Fransisco : Jossey Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar