Senin, 18 Maret 2019


KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK
OLEH : SARPAN

A.LATAR BELAKANG
Manusia adalah makulihk sosial, mereka membutuhkan teman di dalam hidupnya. Karena mereka sadar bahwa mereka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Seorang dokter  dapat mengobati dirinya saat sakit, tetapi dokter tidak dapat hidup tanpa petani yang menghasilkan buah, beras, sayur dan lain sebagainya. Insiyur kontruksi pembangunan dapat membuat bangunan yang kokoh, besar dan indah bahkan mampu membuat  bangunan bertingkat-tingkat, namun insiyur   pasti membutuhkan seorang dokter ketika dia sakit,  dan masih banyak contoh lainnya.

Kesimpulannya manusia di dunia ini tidak ada yang super hebat walaupun mereka seorang yang jenius bahkan multi talent sekalipun, dia tetap manusia tidak bisa hidup sendiri dan tetap membutuhkan orang lain. Sebagaimana gambarannya seekor burung yang hanya bersayap sebelah, dia tidak akan mampu menjalankan kehidupannya, dia tidak akan mampu terbang tinggi keangkasa, bahkan hanya sekedar bertahan hidup, mencari makan, melindungi dirinya ketika ada bahaya datangpun dia tidak mampu, dia loyo,lumpuh dan tak berdaya.

Maka manusia hidup harus bekerja sama dengan manusia lainnya, mulai dari kelompok terkecil  hingga kelompok terbesar. Contoh kelompok kecil disebut keluarga, mulai hubungan antara suami, istri dan anak harus saling memahami, saling membantu, memberi perhatian, saling menyayangi, saling bergandengan tangan agar  dapat menjalankan tugasnya masing-masing.  Apa lagi kelompok atau  yang besar seperti negara, tanpa kerjasama yang baik, toleransisi yang tinggi, menjunjung kebersamaan, menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang penuh tanggungjawab dan dengan sendirinya akan mendapat haknya sebagai anggota masyarakat. Sehingga manusia dapat hidup dengan kodratnya, mencapai sebuah kehidupan yang bahagia dan tidak menderita seperti gambaran burung hidup yang tidak sempurna karena hanya memiliki sayap sebelah.

Di dalam kelompok manusia, hidup membutuhkan sosialisasi untuk memenuhi kebutuhan, mereka berinteraksi satu dengan yang lain. Ketika kehidupan masih sederhana, manusia belum terlalu banyak maka kehidupan terasa indah dan damai. Mengapa demikian?  Karena kebutuhan manusia  dengan mudah dapat terpenuhi,  karena  tersedianya sumber alam yang  melimpah untuk mencukupi hidup telah tersedia. Tetapi seiring perkembangan kehidupan yang semakin maju dan modern. Untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin sulit, disitulah mulai adanya persaingan, beda kepentingan antara kelompok satu dengan  kelompok lainnya  dan akirnya timbul  sebuah masalah.

 Sekarang pertanyaannya apa itu masalah? . Secara sederhana masalah adalah kesenjangan antara seharusnya ( Das Sollen ) dan keadaan yang senyatanya ( Das Sein). Masalah terjadi karena interaksi kelompok yang dilakukan oleh masyarakat. Yang berbeda keinginan, kebutuhan, pendapat bahkan tujuan hidupnya. Ada kelompok  yang  kuat dan  ada kelompok yang lemah.  Di dalam persaingan ada yang di rugikan ada pula yang di untungkan. Maka terjadi sengketa, konflik dan  akhirnya chaos sehingga di butuhkan yang di sebut kebijakan publik.

Apa itu kebijakan publik?
Pengertian kebijakan pulik secara  bebas dan sederhana adalah sebuah keputusan yang dibuat oleh pemerintah baik oleh DPR atau legislative dia adalah  lembaga pembuat undang-undang, maupun lembaga eksekutif lembaga negara melaksanakan undang-undang. Demikian juga peraturan pemerintah (PP) , peraturan presiden atau perpres , kepres atau keputusan presiden, pergub atau peraturan gubernur, perwali peraturan walikota, perbub atau peraturan bupati, perdes atau peraturan desa dan masih ada kebijakan publik yang serupa. Kebijakan publik ini untuk mengatur publik atau peraturan untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat.

Dalam perbincangan sehari-hari yang sering kita dengar kata “ publik”  mempunyai dua arti. Pertama publik diartikan negara atau pemerintah dengan dikenal public administration yang mempunyai makna administrasi negara. Kedua publik diartikan “umum” misalnya kepentingan pubilk artinya kepentingan umum, ruang publik berarti ruang umum, masyarakat protes agar pemerintah menyediakan transfortasi untuk publik  berarti tranfortasi untuk umum dan sebagainya. Adapun menurut asal katanya ( secara etimologis), public berasal dari bahasa Inggris the public berarti the community the general dalam hal ini public menyangkut orang banyak.

Jika dilihat dari bahasa Yunani publik berarti “pubes”  atau “ puber”  yang diartikan  kedewasaan seseorang. Peristiwa terjadinya perpindahan atau transisi  dari  masa anak-anak menuju kedewasaan, yang diikuti dengan perubahan fisik, berupa pertumbuhan organ badan, perubahan suara dan tingkah laku. Dari sifat ego atau self centered individuals berubah  menjadi ke sifat kedewasaan, yang ditandai dengan belajar menghormati orang lain. Sehingga  tumbuh sifat toleransi  dan mengkristalisasi tumbuh sifat  simpati dan empaty. Lalu seseorang menjadi  tumbuh dewasa baik sikap, berfikir maupun tindakan. Berkaitan dengan hal ini seorang pakar kebijakan  yaitu Fredirekson dalam bukunya The Spirit of Public Administration (1997), menjelaskan lima model untuk merumuskan kebijakan publik dalam ilmu sosial untuk merevitalisasi keilmuan dalam administrasi modern.

B.PEMBAHASAN
Peran lembaga legislative dalam membuat kebijakan publik.
Jika ada orang yang bertanya siapakah lembaga atau orang yang terlibat dalam pembuatan kebijakan publik? Jawabannya sederhana dan mudah,  mereka adalah lembaga  legislative, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Berikut ini akan penulis uraikan peran lembaga negara dalam membuat kebijakan publik. Karena peran lembaga negara sangat bervariasi, walaupun sistem yang digunakan sama.

 Akan tetapi para pakar kebijakan menjelaskan bahwa lembaga legislatiflah yang mempunyi  fungsi membuat Undang-undang atau kebijakan publik, karena dia digaji oleh negara memang untuk membuat aturan. Sebagaimana yang dijelaskan Anderson (1990:35),” …..that they concerned with the central political tast of lawmaking and policy formation in a political system” artinya lembaga legislative mempunyai tugas utama membuat atau memformulasikan  kebijakan publik.

Demikian juga yang terjadi di negara adikuasa  Amirika Serikat (AS), disana  lembaga legislative mempunyai  tugas membuat kebijakan publik. AS dengan sebutan negara paman syam yang menganut sistem presidensial seperti di indonesia. Lembaga legislative dalam memutuskan kebijakan selalu minta masukan dari lembaga eksekutif. Hal ini telah terbukti ketika AS memutuskan akan mengadakan invansi  ke negara Iraq pada tahun 2003, AS mengadakan invansi  ke negara Iraq dengan alasan bahwa Iraq  sedang memproduksi  senjata  “ pemusnah” yang membahayakan  keslamatan bagi umat manusia di dunia. Maka pihak parlemen dalam  membuat kebijakan luar negeri (foreigh affairs)  minta usulan dari pihak eksekutif. Dan setalah disetujui maka invansi segera dilakukan, walaupun saat itu masyarakat AS tidak setuju kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga legislative dengan alasan akan terjadi biaya tinggi dan banyak korban jiwa manusia, namun pemerintah dengan kebijakannya tetap melakukan invansi ke Iraq.

Sedangkan di Inggris beda dengan AS, dalam membuat kebijakan publik. Karena di Inggris sistem negara bukan menganut presidensial akan tetapi menganut  sistem parlementer. Sehingga dalam membuat kebijakan berdasarkan usulan dari partai politik atau kelompok kepentingan kemudian dirumuskan dan disusun oleh staf di parlemen yang dikendalikan dari kantor perdana menteri. Beda lagi di Amirika Latin dalam membuat kebijakan publik didominasi dari lembaga eksekutif ( eksekutive heavy), peran eksekutif di samping pelaksanaan kebijakan juga sekaligus eksekutif pembuat kebijakan. Sedangkan yang berlaku di negara-negara  berkembang sangat bervariasi  dalam membuat kebijakan publik. Sebagian negara lembaga eksekutif sangat kuat perannya dalam membuat kebijakan, termasuk di indonesia ketika Orde Baru berkuasa, namun ada negara yang peran legislative lebih kuat kedudukannya.
Peran lembaga eksekutif dalam membuat kebijakan publik.
Peran lembaga eksekutif sangat besar apalagi negara mengikuti sistem presidensial karena sitem ini mengamanatkan bahwa presiden menjadi kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga presiden sebagai lembaga eksekutif juga dapat bertidak sebagai pembuat kebijakan publik. Contoh kuatnya peran eksekutif dalam pengambilan keputusan ketika agresi Rusia ke negara Ukraina tahun 2014 atas desakan Vladimir Putih Presiden Rusia. Menurut Shurgart dan Carey (1992) bahwa demikian juga pengaruh yang sangat kuat yang terjadi pada Presiden Amirika Serikat mempunyai kekuasaan legislasi, juga mempunyai peran sentral dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik. Bahkan anggota parlemen (Kongres dan senat), selalu melibatkan presiden dan jajaran eksekutif untuk  memberikan rekomendasi kepada parlemen dalam membuat kebijakan publik.

Menurut Yehezkel (1968 : 118 ), bahwa negara yang sedang berkembang termasuk Thailand, Rwanda, Ghana dan Indonesia lembaga eksekutif lebih berpengaruh dalam membuat kebijakan publik. Dalam proses pembuatan RUU di Indonesia, draff bisa datang dari  inisitif Presiden atau DPR atau dari kedua-duanya. Apalagi RUU terkait dengan ekonomi  APBN misalnya dapat dipastikan dari dari inisiatif Presiden. Proses pembuatan UU, dimulai dari RUU yang dibahas oleh komisi, dan gabungan dari komisi lalu rapat panitia khusus, lalu rapat di badan anggaran bersama menteri negara utusan presiden. Pembahasan berikutnya adalah siding paripurna apakah RUU diterima atau ditolak.

Peran lembaga yudikatif dalam membuat kebijakan publik
Lemabga yudikatif atau peradialn juga mempunyai wewenang untuk menentukan arah kebijakan publik. Karena lembaga ini juga sebagai actor kebijakan publik, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 pebruari 2015, membataalkan UU 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Mengapa UU ini di batalkan oleh MK? Karena UU ini dimanfaatkan oleh perusahaan swasta untuk mengelola sumber daya air untuk kepentingan bisnis. Akibatnya petani kekurangan air untuk mengelola sawah,  sehingga jika UU ini tidak di batalkan akan merugikan masyarakat petani dan timbul masalah. Maka pemecahannya harus membuat kebijakan publik yang baru sehingga keresahan dan kesulitan masyarakat tentang pengairan sawah dapat teratasi.

Permaslahan dengan  berlakunya UU 7 tahun 2004 juga  telah dirasakan dan berdampak  di Kota Surabaya, karena terdapat  90 lebih pengusaha eksploitasi air tanah yang mengantoni ijin untuk menyedot air dibawah tanah. Dan kegiatan ini murni untuk kepentingan bisnis dan  sangat merugikan pemerintah bahkan masyarakat perkotaan. Sehingga untuk mengawasi hal tersebut Walikota Surabaya Risma Harini  mengalami kesulitan karena satu sisi pemerintah melarang disisi lain perusahaan mengantongi surat ijin operasional. Sehingga pemerintah kota bekerjasama dengan Polwiltabes Surabaya untuk mengawasi dan menutup usaha ini. Karena dampaknya menimbulkan tanah longsor  dan sulitnya sumber air tanah yang sangat dibutuhkan pemerintah kota Surabaya. Dengan pembatalan UU 7 tahun 2004 permasalahan krisis air dalam tanah di kota Surabaya telah teratasi.

Pertimangan mempelajari kebijakan publik
Salah satu pertimbangan untuk mempelajari kebijakan publik adalah karena kebijakan publik  merupakan interaksi para actor, guna mencari solusi dalam memecahkan  masalah yang timbul dalam masyarakat. Maka suatu keharusan kebijakan publik di negara demokrasi melibatkan rakyat, karena kedaulaan negara berada di tangan rakyat. Karena kebijakan publik yang top-down tidak cocok lagi di era negara  demokrasi termasuk Indonesia, apabila kebijakan publik yang  hanya dibuat oleh para  elit politik, maka kebijakan yang dibuat  berarti bukan kebijakan publik.

Kebijakan publik sangat bermanfaat, mengapa? Karena permasalahan publik, dapat dipastikan bisa diselesaikan dengan kebijakan publik. Dan mengapa masih ada kelompok masyarakat yang apatis terhadap kebijakan publik?  Jawabannya karena kebijakan publik menurut teori  kelompok hanya untuk kepentingan penguasa negara belaka atau hanya untuk kepentingan kelopok tertentu atau politik tertentu. Maka terjadi hilangkanya kepercayaan kelompok terhadap sistem perwakilan di negara kita.

CONTOH:
Pada tahun 1973 pemerintah membuat kebijakan publik tentang menyatukan 10 partai politik menjadi 3 partai politik. Elit dan anggota parpol yang difusikan menerima keputusan, akan tetapi rakyat sangat   kecewa dengan kebijakan pemerintah. Akibatnya banyak rakyat  yang apatis, terhadap program pemerintah dan banyak yang tidak mau  berpartisipasi menyampaikan aspirasi politiknya  atau  banyak yang golput dalam pemilu berikutnya.

Mempelajari kebijakan publik sangat penting.
Menurut James E. Anderson (1990) dan Thomas R.Dye (1992) ada tiga alasan mempelajari kebijakan publik :

Alasan pertama  karena pertimbangan ilmiah (scientific reasons), mereka mengatakan  bahwa pembuatan kebijakan publik akan melalui proses  mencari akar masalah, proses menyelesaikan masalah dan perkembangan setelah masalah disikapi serta akibat masalah yang timbul dalam masyarakat. Alur ini membuat kita faham terhadap struktur masalah yang sebenarnya terjadi.Sehingga dapat disimpulkan kebijakan publik sangat perlu dipelajari. Manfaat lainnya untuk memperluas wawasan dan memperkaya pengetahuan, juga untuk mengetahui alur, langkah dan metode yang diambil oleh pembuat public policy dalam menyelesaikan maslah yang ada.

Alasan kedua  karena untuk  pertimbangan  profesi ( professional reasons). Seorang pakar Don K.Price (1965), berpendapat  bahwa alasan professional dalam membuat kebijakan publik lebih pada melihat akar masalah, ketika akar masalah sudah diketemukan  dengan cara professional, maka tindakan  dapat segera diambil dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.

Alasan ketiga  dengan  pertimbangan politik ( Political reasons). Dengan mempelajari kebijakan publik  harapannya setiap perudangan yang dihasilkan oleh keputusan politik dalam hal ini ( legislative, yudikatif dan eksekutif) dapat menyelesaikan masalah bangsa dan negara serta dapat  memenuhi harapan masyarakat dalam segala bidang kehidupan.

Sebagai contoh lahirnya Undang-Undang 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum, ketika UU ini di implementasikan hasilnya tidak sejalan dengan napas negara demokrasi. Alasannya sederhana para elit politik  masih ingin mendapatkan kursi di parlemen. Pertanyaannya mengapa UU 12 tahun 2003 tidak tepat dalam konteks kebijakan publik. Jawabnya sebab UU tersebut memberikan kesempatan kepada kontestan “ nomor urut jadi”  (Setidaknya nomor urut 1-3) mereka otomatis mendapatkan suara limpahan dari kontestan lain yang masih satu partai politik dengan nomor jadi. Dengan alasan kurangnya bilangan pembagi pembilang (BPP). Akibat dari sistem ini wakil rakyat  atau anggota legislative yang duduk di kursi parlemen baik di pusat maupun di daerah, pada  periode 2004-2009 mereka  bukan berdasarkan pemilihan mayoritas rakyat, tetapi karena mendapatkan limpahan suara.

Dalam kontek UU 12 tahun 2003 inilah mempelajari kebijakan publik, menjadi penting karena acapkali keputusan politik dijadikan alat manipulasi kelompok tertentu untuk mempertahankan kekuasaannya.( Sumber Agustino Leo, 2017:5).


C. DAFTAR PUSTAKA
1.Anderson, James E 1990.Public Policymaking : An Introduction , Boston : Houghton Mifflin.
2.Dye, Thomas R.1992. Understanding public policy, 7th Ed.New York : Prentice Hall
3.Price, Don K.1965.The Scientific estate .Harvard .Harvard Univercity  Press.
4.UU 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
5.Agustino, Leo. 2017.Dasar-dasar Kebijakan Publik. ALPABETA.CV
 6.Frederickson, George .1997 The Spirit Public administration San Fransisco : Jossey Press.

  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar