Jurnal Kajian Ilmu Administrasi Negara
ABSTRAK
Tulisan ini membahas mengenai permasalahan anggaran publik, khususnya pada
pembelanjaan pemerintah. Pembahasan akan lebih dititik beratkan pada aspek belanja
negara/ belanja pemerintah dan dibahas mengenai permasalahan tentang efektivitas belanja
publik terutama dengan studi kasus di kabupaten Magetan. Tulisan ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Dimana pengumpulan data diperoleh melalui data sekunder
dan telaah dokumen. Data dianalisis dengan model interaktif, melalui reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara
keseluruhan belanja negara maupun belanja daerah di Indonesia belum dapat dikatakan
sehat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adanya dominasi belanja tak langsung
yang berupa sektor belanja pegawai masih sangat melekat di anggaran belanja. Baik pada
belanja negara maupun pada belanja daerah, keduanya memiliki kesamaan dalam dominasi
belanja pegawai yang sangat membengkak. Selain itu belanja negara belum dapat
memberikan dampak pengurangan kemiskinan dan peningkatan kemakmuran rakyat.
Kata kunci: Belanja Publik, Anggaran Pemerintah, APBD.
A.PENDAHULUAN
Tulisan ini mendiskusikan tentang
permasalahan mengenai anggaran publik,
khususnya pada pembelanjaan
pemerintah. Anggaran negara merupakan
inti dari sistem keuangan negara.
Anggaran negara merupakan salah satu
alat politik fiskal untuk mempengaruhi
arah dan percepatan pendapatan nasional.
Adapun mengenai anggaran yang akan
digunakan tergantung pada keadaan
ekonomi yang dihadapi. Dalam keadaan
ekonomi yang normal dipergunakan
anggaran negara yang seimbang,
kemudian dalam keadaan ekonomi yang
deflasi biasanya dipergunakan anggaran
negara yang defisit dan sebaliknya dalam
keadaan ekonomi yang inflasi
dipergunakan anggaran negara yang
surplus.
Anggaran negara memiliki tiga
fungsi utama yang berupa fungsi alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Ketiga fungsi ini
harus terpenuhi untuk penyelenggaraan
anggaran publik yang baik. Dalam
anggaran publik, kebijakan anggaran
dapat dilihat dari 3 aspek penting
anggaran yaitu Pendapatan Negara,
Belanja Negara dan Pembiayaan
Anggaran. Keterkaitan antara Pendapatan
Negara, Belanja Negara dan Pembiayaan
Anggaran dengan fungsi fiskal memiliki
hubungan yang kuat dengan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Aspek yang ada ini
tertuang pada anggaran yang disusun
setiap tahunnya melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
maupun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Dalam pembahasan ini akan lebih
dititik beratkan pada aspek belanja negara/
belanja pemerintah. Belanja pemerintah
atau yang dikenal dengan pengeluaran
pemerintah, baik di pusat maupun di
daerah merupakan salah satu faktor
pendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Belanja publik ini akan digunakan
pemerintah baik pusat maupun daerah
untuk membiayai segala aktivitas
pelayanan dan pembangunan publik bagi
kesejahteraan masyarakat. Karena itu,
belanja publik yang dikenal sebagai salah
satu instrumen kebijakan fiskal, dilakukan
pemerintah di samping pos pendapatan
pemerintah. Semakin besar belanja publik
yang dikeluarkan maka, yang diharapkan
adalah makin meningkatkan kegiatan
perekonomian, baik di pusat maupun di
daerah (terjadi investasi pada bidang
perekonomian). Di sisi lain, semakin besar
pendapatan yang dihasilkan dari pajak Belanja Publik (Expenditure Assignment) penerimaan yang
bersumber dari masyarakat, maka akan
mengakibatkan menurunnya kegiatan
perekonomian.
Namun, selama ini permasalahan
mengenai pembelanjaan publik ini masih
menjadi persoalan yang besar di
Indonesia. Baik belanja publik pemerintah
pusat melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) maupun belanja
pemerintah daerah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keduanya
memiliki persoalan yang krusial.
Permasalahan yang terjadi meliputi
efisiensi dan efektivitas belanja publik,
korupsi pada anggaran belanja publik, dan
dampak belanja publik terhadap
pengurangan kemiskinan dan peningkatan
kemakmuran rakyat, serta penyerapan
anggaran dalam belanja publik, menjadi
persoalan yang harus segera diselesaikan
oleh Pemerintah. Fokus pembahasan ini
hanya akan dibahas mengenai
permasalahan tentang efektivitas belanja
publik terutama dengan studi kasus di
kabupaten Magetan.
Dalam penyelenggaran kegiatan
pemerintahan, sangat diperlukan adanya
pembiayaan keuangan negara agar dalam
pelaksanaan kegiatan berjalan lancar
sesuai dengan target dan tujuan yang ingin
dicapai. Pembiayaan keuangan negara
akan lebih terarah apabila dilakukan
perumusan anggaran untuk menentukan
rencana kegiatan dengan sumber
pendapatan yang diperoleh. Anggaran
publik ini penting dilakukan, mengingat
dengan anggaran ini, maka akan
membantu pemerintah untuk menentukan
tingkat kebutuhan masyarakat dalam
pengalokasian uang negara.
Anggaran digunakan pemerintah
sebagai alat untuk mengarahkan
pembangunan sosial-ekonomi, menjamin
kesinambungan, dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat. Selain itu
anggaran diperlukan karena adanya
kebutuhan dan keinginan masyarakat yang
tak terbatas dan terus berkembang,
sedangkan sumber daya yang ada terbatas.
Anggaran diperlukan karena adanya
masalah keterbatasan sumber daya
(scarcity of resources), pilihan (choice),
dan trade offs. Anggaran diperlukan untuk
meyakinkan bahwa pemerintah telah
bertanggung jawab terhadap rakyat.
Dalam hal ini anggaran publik merupakan
instrumen pelaksanaan akuntabilitas
publik oleh lembaga-lembaga publik yang
ada (Mardiasmo, 2005).
Dengan
demikian, anggaran publik dapat
digunakan sebagai alat ukur atas kebijakan pemerintah dalam mengambil
mensejahterakan rakyatnya.
Dalam melaksanakan fungsi alokasi,
pemerintah menyediakan barang-barang
publik yang ditujukan untuk
mengalokasikan sumber daya yang ada
untuk memenuhi kepentingan bersama.
Hal yang dilakukan yaitu dengan
melakukan pendanaan untuk berbagai
program dan kegiatan dan investasi,
seperti belanja untuk penyediaan berbagai
infrastruktur, maupun untuk membiayai
berbagai pengeluaran atau belanja barang
dan jasa (konsumsi) pemerintah. Dalam
menjalankan fungsi distributif negara
berperan dalam mengatur distribusi
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
yang salah satunya diwujudkan dalam
bentuk pajak. Hal yang dilakukan yaitu
dengan pemberdayaan kelompok
masyarakat yang berpenghasilan rendah,
kurang beruntung atau berkemampuan
ekonomi terbatas dengan membentuk
program-program pemberdayaan maupun
program bantuan.
Program bantuan misalnya berupa
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM), Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Gerakan
Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA),
Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), dan lain-lain. Kemudian
dalam fungsi stabilisasi pemerintah
menjaga stabilitas ekonomi melalui
keseimbangan antara uang dan barang
maupun jasa yang beredar. Hal yang
dilakukan pemerintah yaitu dalam bentuk
melakukan subsidi terhadap beberapa
kebutuhan pokok masyarakat, misalnya
subsidi kebutuhan sembilan bahan pokok
(sembako) dan subsidi Bahan Bakar
Minyak (BBM).
Dalam pembentukan anggaran,
pemerintah Indonesia melakukan
perumusan setiap satu tahun sekali dengan
mengajukan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dari Presiden
untuk disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). APBN berisikan daftar
sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran
negara dalam satu tahun anggaran. Pola
APBN dan realisasinya adalah untuk
melaksanakan tugas sehari-hari (rutin)
dalam rangka pelaksanaan kegiatan
dibidang pemerintahan. APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa APBN menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung
arti bahwa APBN menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan
pada tahun yang bersangkutan. Fungsi
pengawasan mengandung arti bahwa
APBN menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi
mengandung arti bahwa APBN harus
diarahkan untuk menciptakan lapangan
kerja/mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian. Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan APBN
harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung
arti bahwa APBN menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian
negara.
Semua penerimaan yang menjadi
hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukkan
dalam APBN. Dalam APBN berisikan
rincian penerimaan negara dan rincian
pengeluaran pemerintah yang berupa
belanja negara, serta pembiayaan
pemerintah. Penerimaan negara meliputi
penerimaan dalam negeri yaitu berupa
penerimaan perpajakan, dan penerimaan
negara bukan pajak, serta penerimaan
hibah. Penerimaan negara baik dari dalam
negeri ataupun yang berasal dari luar
negeri sangat penting bagi proses
keberhasilan proses pembangunan
nasional, terutama penerimaan pemerintah
dari dalam negeri yaitu berupa
penerimaan pajak dan bukan pajak serta
penerimaan migas dan non migas.
Sedangkan belanja negara atau
pengeluaran pemerintah berupa Belanja
Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial,
dan Belanja Lain-lain serta tranfer ke
daerah yang berupa pemberian dana
alokasi umum maupun dana alokasi
khusus pada daerah. Belanja negara
dipergunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan
pusat dan pelaksanaan perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah.
Otonomi daerah yang berlaku di
Indonesia dengan dikeluarkannya Nomor
32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah
dan berlaku hingga saat ini dimaksudkan
untuk memberikan sebagian kewenangan
pemerintah pusat kepada daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Pemberian otonomi daerah ini juga diikuti oleh pemberian kewenangan
dalam hal keuangan atau otomoney.
Hal
ini menyebabkan pemerintah daerah
dituntut untuk memaksimalkan potensi
sumber daya keuangan yang dimiliki
daerah untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan. Daerah,
seperti halnya pemerintah Pusat harus
membuat rancangan anggaran keuangan
untuk memetakan penerimaan daerah serta
kebutuhan belanja daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah
dan DPRD serta ditetapkan dengan
Peraturan Daerah (UU No. 32 Tahun
2004).
Selain merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah, APBD juga
merupakan instrumen dalam rangka
mewujudkan pelayanan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat untuk
tercapainya tujuan bernegara. Lingkup
anggaran menjadi relevan dan penting di
lingkungan pemerintah daerah. Hal ini
terkait dengan dampak anggaran terhadap
kinerja pemerintah, sehubungan dengan
fungsi pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Sama halnya dengan APBN,
didalam struktur APBD terdiri dari tiga
aspek, yaitu pendapatan daerah, belanja
daerah dan pembiayaan. Penerimaan yang
dimiliki daerah terdiri atas pendapatan
daerah dan pembiayaan. Pendapatan
daerah sendiri terdiri dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD); Dana Perimbangan; dan
Lain-lain Pendapatan. Aspek belanja
daerah terdiri dari belanja pegawai,
belanja barang/ jasa, dan belanja modal.
Sedangkan komponen pembiayaan terdiri
atas Sisa lebih perhitungan anggaran TA
sebelumnya (SiLPA), pencairan dana
cadangan, hasil penjualan kekayaan
daerah yang dipisahkan, penerimaan
pinjaman daerah, penerimaan kembali
pemberian pinjaman, penerimaan piutang
daerah.
B.METODOLOGI
Tulisan ini menggunakan
pendekatan kualitatif. Dimana
pengumpulan data diperoleh melalui data
sekunder dengan telaah dokumen. Data
dianalisis dengan model interaktif, melalui
reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Kajian yang ada
didukung dengan beberapa data empiris
dan dielaborasikan untuk dapat
menggambarkan efektifitas belanja publik.
C.HASIL DAN PEMBAHASAN
Kondisi Belanja negara Indonesia:
Permasalahan yang di hadapi
Dalam pelaksanaan penganggaran
publik di Indonesia selama ini telah
berjalan secara terbuka dengan
menggunakan prinsip anggaran berbasis
kinerja. Prinsip penganggaran ini
dilakukan dengan mengaitkan setiap biaya
yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan
dengan manfaat yang dihasilkan. Namun,
meski telah menerapkan prinsip ini, pada
kenyataannya anggaran yang ada selama
ini masih belum menyentuh kebutuhan
masyarakat. Kebutuhan tersebut baik
berupa kebutuhan mendasar bagi
masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,
layanan sosial serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara merata.
APBN yang selama ini dibentuk oleh
pemerintah belum berpihak pada
kebutuhan masyarakat. Hal ini dibuktikan
dengan masih tingginya belanja
pemerintah dalam pembiayaan belanja tak
langsung berupa belanja pegawai
dibandingkan dengan pembiayaan dalam
aspek barang/ jasa bahkan pada aspek
belanja modal.
Setiap tahun anggaran publik masih
terbebani dengan anggaran belanja
pegawai yang cukup besar melebihi
anggaran yang digunakan untuk belanja
modal. Terlebih pada tahun 2013,
kenaikan yang cukup besar terjadi pada
setiap anggaran belanja pemerintah. Tiap
tahunnya anggaran belanja modal
pemerintah pusat meskipun mengalami
kenaikan besaran anggaran, namun masih
belum lebih besar dari anggaran belanja
pegawai. Permasalahan lain terkait dengan
belanja negara yaitu pelum maksimalnya
penyerapan anggaran pemerintah. Selama
ini penyerapan anggaran pemerintah tidak
sesuai dengan target dan jadwal
pemerintah dalam pengalokasian
anggaran. Penyerapan anggaran hingga 7
Juni 2013 baru mencapai Rp 541,9 triliun
atau 32,2% dari pagu yang ditetapkan
dalam APBN tahun 2013 sebesar Rp
1.683 triliun. Realisasi serapan anggaran
ini lebih rendah dibandingkan periode
yang sama pada tahun lalu, yakni 34,1%.
Penyerapan belanja yang hanya 32,2% itu
juga jauh di bawah target pemerintah,
yakni 40%.
Pada dua tahun terakhir, realisasi
belanja modal dalam APBN terbilang
rendah. Realisasi belanja modal pada
tahun 2013 bahkan jauh lebih rendah di
bandingkan tahun sebelumnya. Bila per 7
Juni 2012 realisasi belanja modal sudah
mencapai 16,4% maka per 7 Juni 2013
belanja modal baru terserap 14,4% (Rp
26,55 triliun), sekedar kilas balik, anggaran 2009 hanya terserap 91,8 persen,
lalu menjadi 90,9 % pada 2010. Dua tahun
berikutnya, penyerapan anggaran berkisar
pada 87 %. Penyerapan anggaran yang
tidak optimal 100% baik pada tingkat
pusat maupun daerah menjadikan
penumpukan anggaran pada akhir tahun
dan tidak terpakainya anggaran (idle
cash). Hal ini menyebabkan terjadinya
penggunaan anggaran yang sia-sia yang
justru digunakan oleh pemerintah dalam
pengadaan program-program yang tak
terencana untuk menghabiskan anggaran
yang terlanjur dibuat. Selain itu dapat
diketahui pada simpanan yang dimiliki
daerah pada bank-bank daerah maupun
umum karena sisa anggaran yang tidak
terpakai.
Selama ini permasalahan yang
banyak dikeluhkan masyarakat dan perlu
untuk mendapatkan perhatian pada saat ini
adalah terkait ketersediaan infrastruktur
untuk mendorong kegiatan dan
pemerataan hasil-hasil pembangunan. Hal
ini merupakan tantangan tersendiri bagi
upaya pemerintah untuk mewujudkan
pembangunan yang merata.
Pemerataan masih dirasakan
kegiatan pertumbuhan yang masih
terpusat di daerah tertentu, sementara
daerah lain masih belum mampu
mengoptimalkan potensi ekonomi
daerahnya. Permasalahan tersebut antara
lain disebabkan daya dukung infrastruktur
untuk menopang perkembangan kegiatan
ekonomi belum tersedia secara memadai
di seluruh wilayah secara merata.
Pentingnya peran infrastruktur yang
memadai dalam pencapaian sasaran
pembangunan dapat terlihat dalam
beberapa hal sebagai berikut. Infrastuktur,
khususnya jaringan transportasi antar
daerah, akan meningkatkan keterkaitan
dan keterhubungan antar daerah di
Indonesia. Hal ini diharapkan mampu
menciptakan peluang dan kesempatan
yang lebih besar bagi pengembangan
kegiatan ekonomi masyarakat serta
aktivitas produksi.
Peningkatan aktivitas ekonomi dan
produksi akan menciptakan kesempatan
dan peluang kerja, peningkatan
pendapatan, perbaikan taraf hidup dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Infrastruktur yang mendukung perbaikan
komunikasi dan transportasi antar wilayah
di Indonesia akan menciptakan peluang
pasar yang lebih besar bagi dunia usaha.
Di samping itu, ketersediaan infrastruktur
yang merata akan lebih memberikan
jaminan yang lebih baik bagi penyebaran
hasil-hasil pembangunan ke seluruh
wilayah dan masyarakat, khususnya bagi
masyarakat di wilayah-wilayah terluar dan terpencil.
Pemerataan hasil pembangunan
dan distribusi yang lebih merata akan
memberikan dampak positif bagi upaya
pengendalian inflasi di berbagai wilayah
negara, yang juga merupakan faktor
penting bagi upaya menjaga tingkat
pendapatan riil masyarakat.
Dari kondisi belanja negara yang
masih mengalami permasalahan tersebut
maka dapat diketahui bagaimana kondisi
belanja negara saat ini. Kondisi belanja
negara saat ini jauh untuk bisa dikatakan
sehat. Hal ini selain dikarenakan
banyaknya persoalan terkait dengan
belanja negara, juga dipengaruhi oleh
masih didominasinya belanja negara saat
ini dalam aspek belanja tak langsung yang
berupa belanja pegawai.
Belanja negara Indonesia banyak
digunakan untuk membiayai gaji para
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal
kinerja banyak dari PNS tersebut yang
kurang maksimal atau bahkan cenderung
mengecewakan. Para PNS yang di
gadang-gadang sebagai abdi masyarakat
pada kenyataannya justru banyak yang
tidak produktif dan tidak benar-benar
bekerja seperti tugas yang seharusnya.
Ketidaksesuaian antara anggaran belanja
pegawai yang dianggarkan dengan kinerja
PNS ini membuat belanja negara menjadi
tidak sehat karena terjadi pemborosan
yang luar biasa besar.
Anggaran belanja negara saat ini
juga sangat tidak sesuai dengan apa yang
dibutuhkan masyarakat. Belanja negara
yang masih didominasi oleh belanja tak
langsung dari pada belanja langsung pada
aspek belanja pegawai dan kecilnya sektor
belanja modal dan belanja barang/jasa
menjadikan belanja negara tidak memilki
keberpihakan kepada masyarakat. Salah
satu peningkatan kemakmuran masyarakat
hanya dapat didorong oleh anggaran
publik, dimana belanja modal (capital
spending) terus ditambah dan dikelola
dengan baik.
Namun, struktur APBN saat
ini menunjukkan bahwa belanja modal
sangat sulit ditingkatkan. Salah satunya
dibebani oleh belanja tak langsung yang
berupa belanja pegawai yang tinggi.
Belanja negara yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat adalah belanja
negara yang lebih memprioritaskan pada
aspek belanja modal. Dimana belanja
modal ini dapat dipergunakan oleh negara
untuk membangun infrastruktur bagi
masyarakat. Infrastruktur dapat berupa
bangunan sekolah, jembatan, jalan raya,
sistem irigasi, jaringan, dan sebagainya
yang dapat dimanfaatkan masyarakat
untuk pemerataan hasil pembangunan. Infrastruktur yang memadai juga dapat
mendorong peningkatan ekonomi di
daerah-daerah, mendekatkan komunikasi
dan transportasi antar wilayah di
Indonesia yang berupa kepulauan.
Cara terbaik untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat atau hal yang
seharusnya dilakukan pemerintah dengan
kondisi belanja negara saat ini yaitu
dengan membuat kebijakan anggaran yang
tepat yaitu dengan membuat kebijakan
anggaran yang pro rakyat. Maksudnya
disini adalah dengan menyeimbangkan
pendapatan (baik negara/ daerah) dengan
kebutuhan yang diperlukan. Misalnya
apabila difokuskan pada hal belanja
negara/ daerah maka perlu untuk
melakukan menekan anggaran belanja
pegawai.
Memang tidak mungkin untuk
mengurangi gaji pegawai yang selama ini
jumlahnya terus membengkak, namun
dapat dilakukan dengan menekan
pengeluaran dalam pemberian honorarium
maupun biaya perjalanan dinas bagi
pegawai.
Disamping itu, dengan lebih
meningkatkan belanja modal pemerintah
agar pembangunan infrastruktur bagi
masyarakat terus meningkat. Hal ini
karena belanja modal pemerintah yang
berupa pembelian aset nilainya jangka
panjang dan lebih dari 12 bulan sehingga
akan efektif apabila ditingkatkan besaran
anggaran untuk peningkatan kemakmuran
publik.
Kondisi Belanja Daerah: Studi Kasus di
Kabupaten Magetan
Sama halnya dengan belanja negara,
secara umum kondisi belanja daerah juga
mengalami permasalahan. Permasalahan
yang dihadapi dalam belanja daerah
adalah masih dominannya belanja tidak
langsung dibandingkan belanja langsung
dalam komposisi belanja daerah.
Akibatnya, belanja langsung yang
digunakan untuk meningkatkan kuantitas
dan kualitas pemenuhan hak layanan dasar
dalam pelayanan publik bagi masyarakat
belum optimal.
Selain itu masalah yang menyangkut
anggaran di daerah yaitu korupsi yang
terjadi di tingkat daerah dalam
penggunaan anggaran belanja.
Dana
APBD banyak digunakan untuk politik
uang bagi para pejabat, biaya prosedural
politik dan dana lain-lain. Selain itu
bentuk korupsi yang dilakukan di daerah
yaitu berupa banyaknya kepala daerah
yang menggunakan dana APBD untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya
maupun bersama pihak swasta yang
menjadi rekanan bisnis atau proyek
penyelewengan anggaran. Dari permasalahan yang ada di
daerah, menjadikan pertanyaan yang perlu
untuk dijawab, mengenai bagaimana
efektivitas belanja daerah melalui APBD
yang ada? apakah sesuai dengan
kebutuhan daerah yang bersangkutan
dalam pembangunan yang diharapkan
pada daerah yang bersangkutan?. Untuk
menjawab pertanyaan mengenai
efektivitas APBD melalui rincian tiga
komponen dalam anggaran belanja
langsung, yaitu belanja pegawai, belanja
modal, dan belanja barang/jasa perlu
dilakukan analisis terhadap suatu daerah.
Untuk itu akan dilakukan studi kasus
dengan melakukan analis pada APBD
Kabupaten Magetan.
Berdasarkan profil APBD
Kabupaten Magetan tahun 2014 yang
menunjukkan pendapatan yang diperoleh
sebesar Rp. 1.340.179.611.736,00.
Sedangkan besaran jumlah belanja
seluruhnya sebesar
Rp.1.403.496.525.571,00 yang terdiri dari
belanja tidak langsung sebesar
Rp.905.060.206.071,00 dan belanja
langsung sebesar Rp.498.436.319.500,00.
Hal ini menunjukkan APBD tersebut
diketahui mengalami defisit anggaran
sebesar Rp.63.316.913.835,00. Data
ringkasan APBD Kabupaten Magetan
sebagai berikut: Data tersebut sebelumnya dapat
dilakukan analisis efektivitas APBD pada
Kabupaten Magetan yaitu bahwa APBD
tersebut belum dapat dikatakan efektif.
Hal ini dilihat dari alokasi belanja tidak
langsung berupa gaji pegawai masih
sangat tinggi daripada alokasi pada
belanja langsungnya. Padahal belanja
langsung berupa honorarium pegawai,
belanja barang/ jasa dan belanja modal
lebih penting dan dibutuhkan masyarakat
untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan
ekonomi untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah.
Efektivitas anggaran daerah dapat
diketahui dengan seberapa besar
pemerintah daerah mengalokasikan
besaran nilai belanja untuk kepentingan
publik yang dapat digunakan secara
optimal untuk kegiatan ekonomi demi
kesejahteraan masyarakat. Dalam
permendagri dalam pedoman penyusunan
APBD juga telah dijelaskan bahwa dalam
penyusunan APBD harus ditekankan
pada keberpihakan pada kepentingan
masyarakat (publik) yang berupa belanja
langsung daripada kepentingan aparatur
(belanja tidak langsung).
Belanja modal kabupaten Magetan
yang hanya sebesar 222.683.607.134,00
menunjukkan bahwa pengeluaran daerah
masih relatif rendah. Hal ini berarti
efektivitas penggunaan anggaran untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
di kabupaten Magetan juga masih relatif
kecil dan menghambat pertumbuhan
ekonomi daerah. Kemudian apabila
dilihat dari besarnya anggaran belanja
barang/jasa, anggaran sebesar Rp.
254.562.992.866,00 menunjukkan bahwa
pemkab masih cenderung konsumtif
dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyerapan anggaran daerah
banyak dialokasikan untuk pengadaan
barang/jasa. Seharusnya pengadaan
barang dan jasa ini dilakukan dengan
melakukan evaluasi dan pengkajian
terhadap barang-barang inventaris yang
tersedia baik dari sisi kondisi maupun
umur ekonomisnya sehingga pengadaan
barang inventaris dapat dilakukan secara
selektif sesuai kebutuhan masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Namun, apabila dilihat rincian
anggaran belanja barang/ jasa ini ternyata
masih didominasi belanja barang/ jasa
bagi kepentingan pegawai pemkab
sendiri. Belanja kepentingan barang
pegawai ini berupa penggunaan fasilitas
bagi pegawai berupa pemeliharaan
kendaraan dinas, biaya bensin, maupun
asuransi kesehatan bagi PNS.
Hal ini tentu saja tidak berpengaruh dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga efektivitas anggaran belanja
barang/jasa masih terlampau besar yang
dianggarkan dan belum cukup efektif
untuk meningkatkan kesejahteraan
publik.
Dari analisis efektivitas anggaran
diatas maka dapat diketahui bahwa
anggaran yang demikian tersebut
cenderung tidak sehat dan kurang efektif
karena belanja pemkab masih sangat
terbebani oleh belanja pegawai dan
mengesampingkan belanja modal untuk
peningkatan kesejahteraan publik.
Sehingga kesejahteraan masyarakat di
kabupaten Magetan masih sulit untuk
ditingkatkan apabila anggaran daerah
masih dibebani belanja pegawai yang
besaran anggarannya cenderung besar.
Seharusnya dilakukan peningkatan
belanja modal dengan mengurangi
belanja pegawai yang berupa tunjangan
dan belanja baran/jasa yang hanya untuk
fasilitas pegawai pada besaran belanja
tidak langsung tersebut. Dengan
meningkatkan belanja modal maka
infrastruktur kabupaten dapat
ditingkatkan dan investasi daerah dapat
meningkat untuk kesejahteraan
masyarakat.
Belanja modal yang besaran
anggarannya hanya sebesar
222.683.607.134,00 akan menjadikan
kurangnya infrastruktur yang ada di
kabupaten Magetan. Kondisi ini akan
mempersulit akses masyarakat untuk
memperoleh hak-hak pelayanan dasar
yang seharusnya mereka miliki. Hak
pelayanan dasar tersebut berupa layanan
kesehatan, pendidikan, dan pelayanan
sosial.
Maupun dalam layanan
admisnistrasi yang berupa perijinan, akta
maupun lisensi yang kewenangannya
diatur dan dikeluarkan oleh kabupaten
yang bersangkutan. Selain melakukan
analisis mengenai efektivitas belaja
daerah Kabupaten Magetan melalui
APBD yang dimiliki, maka dapat pula
dilihat kesesuaian kebutuhan kabupaten
dengan alokasi dana pada masing-masing
dinas yang ada, data disajikan dalam
Tabel 2.
Dari data tersebut menunjukkan
bahwa dalam pengalokasian besaran
belanja pemerintah daerah sesuai dengan
urusan pemerintahan, alokasi pada dinas
yang mengurusi tentang pelayanan dasar
mendapat porsi yang sesuai. Dimana
porsi yang sesuai ini artinya mendapatkan
porsi yang relatif cukup besar
dibandingkan dengan dinas pengelola
Ringkasan Jumlah Belanja Kabupaten Magetan
URUSAN PEMERINTAH DAERAH Kab. Magetan
Jumlah Belanja
Urusan Wajib 1.311.794.432.556
Pendidikan 653.018.707.863
Kesehatan 161.417.360.818
Pekerjaan Umum 138.500.487.192
Perumahan 8.450.000.000
Penataan Ruang 950.000.000
Perencanaan Pembangunan 6.349.444.200
Perhubungan 15.932.379.975
Lingkungan Hidup 15.715.095.850
Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5.082.193.850
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak 370.000.000
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 10.718.220.609
Sosial 6.375.452.000
Ketenagakerjaan 500.816.000
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3.516.319.000
Penanaman Modal 1.590.000.000
Kebudayaan 1.963.000.000
Pemuda dan Olahraga 8.223.323.750
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 17.226.618.200
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum,
Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat
Daerah, Kepegawaian dan Persandian
239.378.837.724
Ketahanan Pangan 6.145.475.575
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 6.593.741.600
Statistik 175.000.000
Kearsipan 345.000.000
Komunikasi dan Informatika 1.491.974.950
Perpustakaan 1.764.983.400
Urusan Pilihan 91.702.093.015
Pertanian 47.786.425.891
Kehutanan 8.065.971.450
Energi dan Sumber Daya Mineral 160.000.000
Pariwisata 8.329.200.770
Kelautan dan Perikanan 3.451.223.400
Perdagangan 3.996.999.000
Industri 19.421.772.504
Ketransmigrasian 490.500.000
Jumlah Belanja 1.403.496.525.571
Sumber: Kabupaten Magelang (2015)
pelayanan yang bukan merupakan
pelayanan dasar bagi masyarakat. Pada
dinas yang memberikan pelayanan dasar
seperti pendidikan mendapatkan jumlah
anggaran belanja sebesar
Rp.653.018.707.863,00 urusan pelayanan
dasar kedua berupa kesehatan mendapat
jatah alokasi anggaran belanja sebesar Rp.161.417.360.818,00 dan urusan
pekerjaan umum yang mengurus dalam
hal infrastruktur jalan jembatan
mendapatkan alokasi belanja sebesar Rp.
138.500.487.192,00 ketiga urusan ini
merupakan urusan pelayanan dasar yang
sangat dibutuhkan masyarakat telah
mendapatkan porsi yang cukup sesuai
dengan apa yang di emban oleh dinas
terkait.
Namun, yang menjadi poin
penting yang perlu dicermati adalah pada
sektor pelayanan dasar seperti
kependudukan dan pencatatan sipil, dinas
sosial, keluarga berencana, perumahan,
ketahanan pangan dan bahkan ketenaga
kerjaan justru proporsi jumlah anggaran
belanja yang diterima cenderung lebih
kecil atau bahkan sangat kecil
dibandingkan dengan sektor urusan
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
serta urusan otonomi daerah,
pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah
kepegawaian dan persandian.
Dua urusan
terakhir tersebut mendapat proporsi
belanja yang sangat besar dan bahkan
cenderung tidak wajar sebesar
Rp.17.226.618.200,00 dan
Rp.239.378.837.724,00. Padahal kedua
urusan tersebut tidak banyak
bersinggungan langsung dengan
kepantingan dasar masyarakat, justru
pelayanan dalam perijinan, lisensi,
ataupun pembuatan akta pada dinas
kependudukan misalnya yang langsung
berhubungan dengan kebutuhan
masyarakat.
Besarnya anggaran tersebut
sebaiknya dilakukan perombakan dan
dialokasikan pada sektor yang lain.
Karena apabila tidak, maka akan
menimbulkan korupsi yang mau tidak
mau akan terjadi karena besaranya
anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan
dan kenyataannya dilapangan yang
dibutuhkan masyarakat dalam hal
pelayanan. Anggaran belanja yang tidak
wajar ini sebaiknya dialokasikan pada
beberapa urusan pilihan yang ada.
Apabila dicermati, urusan pilihan yang
ada pada kabupaten magetan
menunjukkan potensi yang ada di
kabupaten ini yaitu pada sektor pertanian.
Kemudian pendukungnya yaitu pada
sektor industri. Potensi kabupaten
magetan yang berada pada sektor
pertanian sudah seharusnya mendapatkan
perhatian yang besar untuk meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat di Magetan.
Hal yang perlu diperhatikan disini
yaitu apabila sektor pertanian menjadi sektor yang utama di Kabupaten Magetan
maka tentu saja sektor pangan juga harus
dikedepankan untuk mendapatkan
anggaran belanja yang besar. Namun,
apabila dilihat pada urusan wajib,
anggaran belanja daerah pada urusan
ketahanan pangan mendapatkan proporsi
anggaran belanja yang kecil, yaitu hanya
sebesar Rp.6.145.475.575,00. Seharusnya
anggaran untuk ketahanan pangan juga
saling terkait dengan sektor pertanian,
karena usaha melakukan ketahanan
pangan di kabupaten magetan harus
ditingkatkan. Jika sektor pertanian tinggi
namun dari sektor dinas yang mengurusi
atau berwenang dalam hal ketahan
pangan tidak melakukan upaya
dikarenakan kurangnya anggaran belanja
pada dinas terkait, maka hal tersebut
tentu akan percuma.
Maka, untuk menjawab
pertanyaan “Apakah prioritas belanja di
daerah sudah sesuai dengan kebutuhan
pembangunan di daerah yang
bersangkutan?”
jika dicermati sesuai
dengan studi kasus pada daerah di
kabupaten magetan tersebut jawabannya
adalah belum sesuai. Hal ini dikarenakan
di kabupaten magetan, proporsi belanja
daerah selain masih didominasi oleh
belanja tak langsung pada sektor belanja
pegawai dan rendahnya belanja modal
dan barang/jasa. Juga diakibatkan dari
belum sesuainya anggaran yang
ditetapkan dalam pengalokasian anggaran
belanja sesuai dengan potensi dan
kebutuhan yang diperlukan oleh
masyarakat di Kabupaten Magetan.
D.SIMPULAN
Secara keseluruhan belanja negara
maupun belanja daerah di Indonesia
belum dapat dikatakan sehat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini
disebabkan masih banyaknya persoalan
yang masih belum mampu diatasi oleh
pemerintah. Adanya dominasi belanja tak
langsung yang berupa sektor belanja
pegawai masih sangat melekat di
anggaran belanja kita. Baik pada belanja
negara maupun pada belanja daerah,
keduanya memiliki kesamaan dalam
dominasi belanja pegawai yang sangat
membengkak. Persoalan lain yaitu belum
terserapnya anggaran belanja pemerintah
pusat maupun daerah dengan baik sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini
menyebabkan terjadinya kelebihan
anggaran yang tak jarang menimbulkan
korupsi di berbagai lini pemerintah, baik
kementerian, lembaga, badan usaha,
hingga pada pemerintah daerah dari
kepala daerah, birokrat publik, maupun kepala dinas. Kebocoran anggaran ini tak
hanya dari sektor belanja saja melainkan
menyeluruh pula pada sektor pendapatan
yang diperoleh pemerintah pusat maupun
daerah.
Selain itu belanja negara dan
belanja daerah belum dapat memberikan
dampak pengurangan kemiskinan dan
peningkatan kemakmuran rakyat.
Hal ini
karena kurangnya belanja modal yang
dimiliki daerah untuk membangun
infrastruktur untuk menghubungkan
wilayah antar pulau di Indonesia, untuk
memeratakan hasil pembangunan,
mendorong peningkatan ekonomi
masyarakat, menarik investor untuk
melakukan investasi pada daerah di
Indonesia. Perlu dilakukan pembuatan
anggaran belanja modal yang semakin
tajam pada sektor ini. Belanja modal
yang tajam dapat digunakan untuk
pelayanan dasar bagi masyarakat, dalam
hal pendidikan, kesehatan, pelayanan
sosial, dan infrastruktur. Dengan begitu
infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat
akan terpenuhi sehingga ekonomi akan
meningkat. Pemerintah daerah juga perlu
melakukan peningkatan daya serap
anggaran yang semakin besar untuk
kepentingan pelayanan publik.
Dalam hal ini transparansi dan
keterbukaan pemerintah dalam anggaran
sangat diperlukan. Pemerintah daerah
maupun pusat wajib memberikan
keterbukaan akan anggaran yang telah
dibuat dan besaran belanja yang
digunakan. Perlu dibuat laporan
pertanggungjawaban yang seluruh
aktivitas pembelanjaan masyarakat dapat
mengetahui untuk ikut mengawasi
jalannya pembiayaan belanja yang
dilakukan pemerintah.
Partisipasi
masyarakat dalam pengawasan kinerja
pemerintah dalam pembelanjaan
anggaran perlu ditingkatkan. Jangan
sampai masyarakat baru ikut
berpartisipasi ketika anggaran belanja
yang digunakan pemerintah ditemukan
telah terjadi penyelewengan anggaran.
Masyarakat perlu untuk terus memantau
apa yang dilakukan pemerintah dalam
belanja publik.
Peningkatan kapasitas dan
kapabilitas pemerintah dalam SKPD juga
perlu ditingkatkan untuk melayani
masyarakat dalam pelayanan publik.
Pengetahuan akan kebutuhan dasar
masyarakat dalam pelayanan publik perlu
untuk ditingkatkan oleh pemerintah.
Dengan begitu, SKPD akan mengetahui
anggaran belanja yang perlu untuk
ditingkatkan maupun diperbesar agar
pelayanan publik bagi masyarakat
terpenuhi. Dan pada akhirnya, yang terpenting adalah memperbaiki komposisi
APBN maupun APBD dengan lebih
menekankan pada kebijakan yang
mendukung keberpihakan kepada
masyarakat. Yaitu dengan membuat
anggaran sesuai dengan kebutuhan,
potensi, dan lingkungan (Sumber Daya
Alam dan Sumber Daya ekonomi) serta
daya dukung infrastruktur yang ada pada
suatu wilayah tertentu. Jangan sampai
terjadi ketimpangan antara apa yang
menjadi kebutuhan pembangunan daerah
dengan anggaran belanja yang dibuat
oleh pemerintah, karena hal ini akan
menjadi bumerang yang tentu akan
merugikan masyarakat atas kebijakan
yang tidak pro pada kepentingan rakyat.
AFTAR PUSTAKA
Kabupaten Magetan. 2013. Deskripsi
analisis APBD.
http://setkab.go.id/kawalapbn/penyerapananggarandanpert
umbuhanekonomi/html. diakses
pada 25 mei pukul 08.05
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor
Publik. Yogyakarta: Penerbit
Andi.
Kementerian Keuangan RI. 2014. Nota
keuangan.
Perda APBD Tahun Anggaran 2014
Kabupaten Magetan.pdf
http://www.djpk.kemenkeu.go.id diakses
tanggal 13 Juli 2014 pukul 9.56
http://www.bps.go.id diakses tanggal 9
Juli 2014 pukul 11.16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar